Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial RO (24) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di kamar kost di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin 29 Juli 2024.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, saat di lakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan 3 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 28,21 gram.
“Sabu tersebut disimpan dalam tas warna hitam diatas kasur,” ucap Ipda Haridin lewat keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.
Selain itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan barang bukti lain berupa 3 buah sendok sabu, timbangan digital, saset kosong, kepala bong dan handphone milik tersangka.
“Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka ia menerima tempelan 30 gram paket sabu dari lelaki bernama Roy yang disimpan disamping bak sampah di Kelurahan Kampusalo dan kemudian RO menyimpan sabu tersebut sambil menunggu arahan Roy.
“Namun sabu belum sempat diedarkan tersangka. Ro juga mengaku baru dua kali menerima tempelan paket sabu dari lelaki Roy,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka memperoleh upah sebesar Rp.1.000.000 per sepuluh gramnya, sehingga jika 30 gram sabu tersebut habis diedarkan RO akan mendapatkan keuntungan Rp.3.000.000 rupiah.
“Saat ini tim Opsnal Satresnarkoba akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran lelaki Roy,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun kurungan.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























