Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh, Bawa Sabu 1 Kg

35
Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang kurir sabu dari Aceh.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Tersangka berinisial MZ (25) yang merupakan warga asal dari Aceh diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari di Hotel Wixcell Kendari pada, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITa.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Ari Tri Yunarko mengatakan, Satresnarkoba menerima info dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota kendari.

Setelah itu, tim melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut akhirnya pada pukul 20.00 WITa, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MZ di depan Hotel Wixcel Jalan Made Sabara.

“Setelah melaksanakan penangkapan, kemudian mengembangkan ke tempat MZ menginap di dalam kamar hotel dan ditemukan 4 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 1 kilogram,” ujar Kapolresta Kendari, Jumat 21 Juni 2024.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka MZ, ia mendapatkan sabu 1 Kilogram ini di Kota Batam. MZ mendapatkan titipan sabu yang diantar oleh saudara MR yang berasal dari Kota Batam.

“Pada Kamis 20 Juni 2024, tersangka MZ terbang dari Batam lalu transit di Jakarta dan kemudian tiba di Kota Kendari. MZ ini tiba di Kota Kendari sekitar pukul 18.00 WITa dan langsung menuju ke Hotel Wixcell,” jelasnya.

Berdasarkan arahan MR dari Kota Batam, MZ diperintahkan untuk membawahkan sabu ke kota kendari dan ada yang akan mengambilnya. Namun sebelum ada yang mengambil Tim Satresnarkoba berhasil menangkap MZ.

“Nanti kita akan kembangkan untuk mencari MR dan mudah-mudahan MR belum mendengar bahwa MZ sudah ditangkap Satresnarkoba,” imbuhnya.

Ia menambahkan, MZ diberikan upah Rp.40.000.000 ketika berhasil mengedar sabu. Dan sabu tersebut akan diedarkan di Kota Kendari.

“MZ jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tutupnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan