Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

6
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial LH (46) diamankan polisi, Selasa 24 Januari 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang pria paruh baya berinisial LH (46) tega mencabulan anak masih di bawah umur di Sekolah Dasar (SD) bernama Mawar (Nama Samaran) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kandai, AKP Kaharudin mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di BTN Purirano pada 26 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WITa.

“Jadi awalnya orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang dulunya periang dan ceria tiba-tiba menjadi anak yang pendiam dan ketika tanya sama ibunya korban tidak berkomentar tentang perubahan perilaku tersebut,” ucap Kapolsek Kandai AKP Kaharudin saat dikonfirmasi lewat via telpon selulernya, Selasa 24 Januari 2023.

“Karena ada kejangkalan, korban dibawa kepada tantenya dan barulah korban mulai terbuka dan bercerita tentang kejadian yang menimpa korban serta merasakan sakit pada kemaluannya,” sambungya.

Dari pengakuan mawar, lanjut AKP Kaharudin menjelaskan bahwa pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu korban pun datang ke tempat tersebut.

“Saat korban berada di rumah, pelaku mengajak ke dalam kamar dan memberikan uang sejumlah Rp.150.000 rupiah. Lalu, pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, sebagai orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian di Kantor Polisi. Setelah mendapatkan laporkan dari korban, polisi mengkumpulkan bukti-bukti dan melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya berinisial LH dan berhasil ditangkap dikediamannya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (dua) Undang-Undang RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan